SEKILAS INFO
: - Selasa, 23-07-2024
  • 1 tahun yang lalu / SMK MUTU Temanggung – Good Generation School | Sekolah Generasi Milenial | Sekolah Berbudaya Akhlakul Karimah | Sekolah Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berwirausaha

A. Latar Belakang

Pada tanggal 24 Mei 1999 berdirilan sekolah yang diberi nama SMK Muhammadiyah 1 Temanggung yang berlokasi di Jl Dr Sutomo No 288 Temanggung, dengan membuka jurusan Teknik Otomotif.

Pendirian SMK Muhammadiyah 1 Temanggung tersebut berdasarkan surat dari Departemen pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah tentang persetujuan pendirian / penyelenggaraan sekolah swasta nomor : 0646/I03.08/MN/1999 tanggal 24 Mei 1999.

SMK Muhammadiyah 1 Temanggung menempati dua lokasi yang berbeda yaitu lokasi 1 bertempat digedung milik Muhammadiyah yang dahulu ditempati SMA Muhammadiyah 1 Temanggung (Jl. Dr Sutomo No 288 Temanggung) dan lokasi kampus 2 bertempat di desa Tlogorejo, Temanggung berjarak 1,5 km dari lokasi pertama.

Berdasarkan Instruksi Presiden (inpres) No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu aspek penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di segala bidang. Untuk membangun kualitas sumber daya manusia diperlukan peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan manusia, dan pembentukan moral yang baik sehingga dapat menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional

Sesuai dengan Visi dan Misi yang dicanangkan pada SMK Muhammadiyah I Temanggung, penataan dan pengembangan sekolah perlu diarahkan pada program-program yang meningkatkan dan menciptakan tenaga yang professional dan berakhlaq mulia serta memacu perkembangan ekonomi dan memperluas jaringan kerjasama dengan DUDIKA agar mampu mengembangkan kultur sekolah menjadi insan yang berkarakter, kreatif , inovatif dan kompetitif untuk menghadapi era industri 4.0 dimana peserta didik harus mempunyai softskill, mampu beradaptasi dengan perkembangan tekhnologi. Kerjasama serta dukungan dari industri menjadi faktor penting terselenggaranya pendidikan vokasi. Sekolah  harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri yakni bagaimana mengembangkan pendidikan vokasi berbasis kompetensi yang link and match dengan industri.

SMK Muhammadiyah 1 temanggung, mempunyai 4 Kompetensi keahlian, yaitu teknik kendaraan ringan, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Multimedia dan Tata Busana. Dan saat ini jumlah keseluruhan siswa adalah 634. Kami sudah melakukan kerja sama dengan DUDIKA, salah satunya mitsubishi, Yamaha Mataram sakti, Intel Education, serta PT. Appareal Group. Salah satu rencana untuk mengembangkan inovasi SMK Muhammadiyah 1 Temanggung yaitu menciptakan Green Car yang ramah lingkungan dengan mengkolaborasikan pembelajaran Matematilka, Fisika Serta Produktif TKR dan juga membuka Kelas Industri Mitsubishi.

SMK Muhammadiyah 1 Temanggung mempunyai moto “Good Generation School”. Harapan kami mampu mewujudkan lulusan yang siap kerja, berkarakter dan mampu berdaya saing sehingga banyak terserap di DUDIKA ataupun berwirausaha.

B. Tujuan

Tujuan menyusun Road Map SMK Muhammadiyah 1 Temanggung adalah sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan diruang lingkup SMK Muhammadiyah 1 Temanggung

C. Dasar Hukum

Dasar Hukum penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMK Muhammadiyah 1 Temanggung :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan Karakter.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah menengah kejuruan(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMK/MAK
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan budi pekerti
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 jenjang pendidikan dasar dan menengah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter di SMK;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal;

D. Jurusan

  1. TKR
  2. Desain & Komunikasi Visual
  3. Busana
  4. TSM